27 C
Semarang
Jumat, 8 Desember 2023

Meningkatkan Pemahaman Menghitung Pajak melalui Media Konkret SPT

Oeh : Siti Rosidah, SE

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini membuat keadaan masyarakat selalu berubah dan kompetitif. Hal ini mendorong manusia untuk berpikir maju, terbuka dan rasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 42 ayat 1, disebutkan setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai. Serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sekolah diharapkan dapat menggunakan media pembelajaran yang sesuai dengan pokok bahasan suatu ilmu tertentu.

Menurut Paul A. Samuelson (dalam Sukwiaty, dkk, 2009: 120) bahwa ilmu ekonomi sebagai suatu studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih cara menggunakan sumber daya yang langka dan memiliki beberapa alternatif penggunaan, dalam rangka memproduksi sebagai komoditas, untuk kemudian menyalurkannya. Baik saat ini maupun di masa depan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.

Salah satu pokok bahasan dalam mata pelajaran ekonomi adalah perpajakan. Perpajakan merupakan salah satu materi teoretis mengenai dasar dasar kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak berdasarkan undang-undang. Pajak dalam ilmu ekonomi adalah salah satu sumber-sumber penerimaan negara, yang merupakan salah satu roda penggerak ekonomi di sebuah negara.
Untuk menjadikan proses pembelajaran ekonomi menjadi bermakna, pembelajaran diawali dengan permasalahan kontekstual yang dapat dibayangkan oleh siswa dan menggunakan alat peraga atau media lainnya untuk mempermudah siswa menguasai konsep ekonomi dari konkret menuju abstrak. Penggunaan media konkret berupa laporan SPT Pajak Tahunan dalam materi Perpajakan cukup efektif sebab berupa benda konkret bukti pembayaran pajak atas harta yang dimiliki.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta kewajiban. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, SPT bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan pajak serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

Menurut teori belajar terdapat teori Kontruktivisme, Vigotsky (dalam Lapono, 2009:25) mengatakan bahwa konsep dasar belajar menurut teori ini adalah pengetahuan baru dikonstruksi sendiri oleh peserta didik secara aktif berdasarkan pengetahuan yang telah diperoleh sebelumnya. Dengan media Laporan SPT Tahunan sangat mendukung dalam proses pembelajaran. Implikasi pembelajaran teori ini adalah interaksi antara individu dan lingkungan yang berupa bukti pembayaran.

Selain teori Kontruktivisme terdapat juga Teori Behaviorisme didasarkan pada pemikiran Skinner (dalam Rifa’I dan Anni, 2009:106) bahwa belajar merupakan suatu proses perubahan perilaku. Perilaku bisa berwujud perilaku yang tidak tampak (inner behavior) atau perilaku yang tampak (over behavior). Dengan media Laporan SPT Tahunan, diharapkan selain hasil belajar baik juga akan muncul sifat siswa untuk patuh terhadap pembayaran pajak. (*/lis)

Guru SMA Negeri 2 Magelang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya