RADARSEMARANG.COM, Guru profesional sangat berarti bagi pembentukan sekolah unggulan. Guru profesional memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketakwaan, disiplin. Juga tanggung jawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, terampil, kreatif. Memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik. Mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum. untuk menjadi profesional.
Supervisi adalah serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor (pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar.
Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru, maka tersebut pula “Pembinaan profesional guru.” Yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
Kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Perencanaan program berfungsi untuk memberikan arah pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi terarah dan efisien. Salah satu bagian dari perencanaan pembelajaran yang sangat penting dibuat oleh guru sebagai pengarah pembelajaran adalah silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Silabus memberikan arah tentang apa saja yang harus dicapai guna menggapai tujuan pembelajaran dan cara seperti apa yang akan digunakan. Selain itu silabus juga memuat teknik penilaian seperti apa untuk menguji sejauh mana keberhasilan pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah instrumen perencanaan yang lebih spesifik dari silabus. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat untuk memandu guru dalam mengajar agar tidak melebar jauh dari tujuan pembelajaran. Dengan melihat pentingnya penyusunan perencanaan pembelajaran ini, guru semestinya tidak mengajar tanpa adanya rencana. Namun sayang perencanaan pembelajaran yang mestinya dapat diukur oleh kepala sekolah ini, tidak dapat diukur oleh kepala sekolah karena hanya direncanakan dalam pikiran sang guru saja.
Akibatnya kepala sekolah sebagai pembuat kebijakan di sekolah tidak dapat mengevaluasi kinerja guru secara akademik. Kinerja yang dapat dilihat oleh kepala sekolah hanyalah kehadiran tatap muka. Tanpa mengetahui apakah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran sudah sesuai harapan atau belum, atau sudahkah kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh siswa terkuasai dengan benar.
Hasil pengamatan yang dilakukan penulis di SMK Negeri Karangpucung Kabupaten Cilacap didapatkan data sebagai berikut: Hanya 60 persen guru yang menyusun silabus dan RPP secara kualitas. Silabus dan RPP yang baik baru mencapai angka 30 persen dari silabus dan RPP yang dibuat oleh guru. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis sebagai kepala sekolah merencanakan melakukan supervisi akademik yang berkelanjutan. Dengan metode tersebut diharapkan setelah kegiatan, guru yang menyusun silabus dan RPP meningkat menjadi 90 persen dan kualitas silabus dan RPP yang baik menjadi 80 persen.
Ternyata setelah di lakukan supervisi akademik secara yang berkelanjutan di peroleh peningkatan yang signifikan terhadap guru yang membuat silabus dan RPP sehingga tercapai guru yang profesional di bidangnya. (ipa1/lis)
Kepala SMK Negeri Karangpucung, Kabupaten Cilacap