RADARSEMARANG.COM, SALAH satu dampak negatif penggunaan internet bagi pelajar adalah penggunaan kesalahan ejaan, tanda baca, dan tata bahasa pada mata pelajaran (mapel) bahasa Indonesia. Hal ini membuat pelajar semakin sulit membedakan komunikasi antara di situs media sosial dan dunia nyata. Hal ini mempengaruhi keterampilan menulis di sekolah dalam hal ejaan, tanda baca, dan tata bahasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, penulis sebagai guru Bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTIK) kelas 9 SMPN 1 Ambarawa, Kabupaten Semarang, menyusun rencana pembelajaran sesuai dengan silabus 3.2 mengenal fitur CMS (Content Management System), Pengelolaan Konten Web, yang sedapat mungkin freeware, termasuk untuk membuat blog.
Langkah awal, penulis memberikan tugas pada peserta didik untuk menulis tentang dampak positif dan negatif penggunaan internet bagi para pelajar. Dari hasil pengamatan penulis terhadap hasil tulisan peserta didik, penulis terdorong untuk memberikan tugas membuat blog. Penulis menangkap peluang kreativitas peserta didik dapat lebih berkembang.
Pada pembelajaran bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak ada penilian keterampilan maupun pengetahuan, sehingga mempengaruhi motivasi peserta didik untuk mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan adanya program penilaian yang dipadukan dengan mata pelajaran yang lain. Misalnya mata pelajaran bahasa Indonesia atau disebut dengan team teaching atau tim pengajaran.
Langkah selanjutnya, penulis membimbing peserta didik untuk membuat blog. Namun terlebih dahulu membimbing peserta didik membuat akun gmail. Karena ini syarat pembuatan blog. Kemudian memilih akun blog yang free tanpa berbayar yaitu blogger.com. Setelah peserta didik memililiki akun di blogger.com, bimbing peserta didik untuk masuk atau login pada blog tersebut. Peserta didik diharapkan menentukan akun pada blog, selanjutnya mengatur tampilan blog dengan menambahkan domain pada blog.
Dalam penulisan di blog, apabila peserta didik menggunakan gambar atau mengutip dari hasil pekerjaan orang lain, memberitahu peserta didik untuk mencantumkan link dari pemilik akun tersebut. Ini yang disebut lisensi (license) yang tercantum dalam undang–undang (UU) bomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 1 butir 3 “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”
Dengan model pembelajaran terpadu pada peserta didik kelas 9 SMPN 1 Ambarawa ini, ternyata dapat meningkatkan kreativitas dan motivasi belajar peserta didik. Oleh karena itu, model pembelajaran terpadu ini dapat digunakan sebagai referensi bagi guru bimbingan TIK dalam melaksanakan proses pembelajaran. Kendati begitu, pembelajaran model terpadu ini tetap ada kekurangan dan kelemahannya, bisa terus disempurnakan bersama. (lbs1/ida)
Guru SMPN 1 Ambarawa, Kabupaten Semarang