30 C
Semarang
Kamis, 30 November 2023

Civic Education dalam Penerapkan Tata Upacara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Civic education bisa diartikan pendidikan kewarganegaraan. Setiap negara di dunia pasti memiliki civic education yang memiliki ciri khas tersendiri disesuikan dengan falsafah negara masing-masing.

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) atas dasar kurikulum 2013 penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal dalam kurikulum 2006. Secara substansi PPKn terkesan lebih dominan bernuansa ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapatkan aksentuasi yang proposional. Secara metodologi ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif) dan ranah ketrampilan (psikomotorik) dan nilai dan moral Pancasila kurang mendapatkan aksentuasi yang proposional.

Berkaitan dengan proses belajar dan pembelajaran yang dilaksanakan secara formal di sekolah bahwa perubahan perilaku merupakan hasil dari proses belajar. Muh Surya (1997) mengemukakan ciri-ciri perubahan tingkah laku yaitu perubahan yang disadari dan disengaja (intensional), perubahan perilaku yang terjadi merupakan usaha sadar dan disengaja dari individu yang bersangkutan.

Proses belajar dan pembelajaran di SMA N 1 Subah Kelas XI pada Kompetensi Dasar yaitu Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pembelajaran PPKn terkadang peserta didik merasa kurang greget. Akan tetapi di sini dalam proses belajar mengajar seorang pendidik akan selalu melakukan variasi agar menjadi lebih menarik dan menyenangkan sehingga tidak monoton. Salah satunya yang dapat dilakukan adalah peserta didik yaitu dengan mempraktikkan pengibaran Sang Merah Putih, pembacaan Pancasila dan Pembacaan UUD NRI Tahun 1945 dalam kelompoknya.

Dalam kegiatan pembelajaran, siswa dibagi menjadi lima kelompok. Setiap kelompok ditugasi sebagai pengibar bendera, pembaca pembukaan UUD NRI Tahun 1945, pembaca naskah Pancasila merangkap pembina upacara dan untuk kelompok yang tidak sedang mempraktikkan menjadi peserta upacara. Setelah semua kelompok mempraktikkannya guru menilai kelompok mana yang terbaik dan terkompak dalam praktik tata upacara tersebut. Maka setiap kelompok diharapkan berlomba-lomba agar menjaga kekompakannya.

Salah satu strategi dalam pembelajaran ini memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengaksentuasikan atau mengaplikasikan dirinya. Juga melatih kepercayaan diri sebagai warga negara yang peduli terhadap negara dan tanah airnya juga bisa menghargai berbagai identitas-identitas negara kita yaitu: Sang Merah Putih, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, lagu kebangsaan, lagu- lagu nasional, Bahasa Indonesia, lagu-lagu daerah

Para peserta didik yang biasanya hanya menjadi peserta upacara bendera di saat momen-momen tertentu, maka dalam pembelajaran praktik sudah merasakan bagaimana cara melipat dan mengibarkan sang merah putih yang benar dan menjiwai serta mengetahui esensi setiap paragraf dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sehingga bisa merasakan menjadi petugas upacara yang benar. Berdasarkan hasil pengamatan saya sebagai guru mapel PPKn ada perubahan sikap khidmat dan rasa nasionalisme padi diri peserta didik dalam setiap mengikuti kegiatan upacara bendera di SMA kami. (ips2.1/ton)

Guru PPKn SMA N 1 Subah


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya