RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mempermudah prosedur pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi perajin batik dan kriya nonbatik dari Kabupaten Wonosobo.
Dalam waktu dekat, pendaftaran HAKI bagi produk kerajinan batik maupun nonbatik tidak perlu lagi harus datang langsung ke kementerian. Karena KemkumHAM akan menyerahkan proses tersebut kepada perangkat daerah terkait di pemerintah kabupaten.
Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jawa Tengah Tri Junianto menyebut upaya untuk memudahkan proses pengurusan HAKI bagi para perajin lokal akan segera dilakukan. Pasalnya saat ini masih banyak produk-produk lokal yang kesulitan mengurus hak paten untuk hasil karya mereka.
“Banyak pula perajin yang mengajukan hak paten atas karya mereka yang kemudian ditolak. Karena ada kesamaan dengan produk sejenis yang sudah lebih dulu mendapatkan HAKI. Maka diperlukan proses screening di daerah sebelum para pelaku usaha kecil mengajukan karya mereka,” ungkap Tri saat memaparkan prosedur pendaftaran HAKI di depan 75 pelaku usaha kerajinan batik dan kriya nonbatik di pendopo kabupaten, Rabu (1/9/2021).
Untuk menghindari penolakan atas pengajuan usul HAKI Bagi produk kerajinan khas Wonosobo, Tri juga mengemukakan perlunya para pelaku usaha untuk membentuk kelompok. Sehingga nantinya paten merk yang didaftarkan tidak berbenturan dengan produk lain sejenis.
“Mengingat banyak sekali perajin batik di Wonosobo ini, perlu kiranya dibuat agar pengajuan HAKI merupakan hasil karya kelompok. Agar dalam proses penilaian di Kemenkum HAM juga lebih cepat karena tidak ada kesamaan dengan hasil karya individu per individu,” tuturnya.
Ia mencontohkan, ada pelaku usaha kerajinan dari produk perikanan di salah satu daerah di Jawa Tengah yang terpaksa ditolak. Lantaran menggunakan merk dagang yang sama dengan nama satu institusi di bawah Polri, yaitu Inafis. Dengan pembentukan kelompok usaha, maka pemahaman akan pengajuan merk dagang, menurut Tri juga akan lebih mudah dipikirkan bersama sehingga terhindarkan dari hal serupa itu.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Dyah Afif Nurhidayat menegaskan HAKI sangat penting. Selain untuk meningkatkan kompetensi produk, juga sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan.
“Efek dari pemahaman terhadap HAKI ini, tentu kita berharap mampu memacu peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat. Khususnya para perajin produk-produk khas dari Kabupaten Wonosobo,” tandasnya. (git/lis)