30 C
Semarang
Kamis, 30 November 2023

Soal Pembongkaran Genting Puskesmas Jambu oleh Pemborong, Begini Penjelasan Kontraktor

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Komisaris PT Artadinata Azzahra Sejahtera selaku rekanan pelaksana pekerjaan Puskesmas Jambu Kabupaten Semarang meluruskan kabar tentang pencopotan genting.

“Saya hanya ingin meluruskan berita terkait pekerjaan Puskesmas Jambu yang saya kerjakan bersama saudara Surya Perdana. Saya tegaskan bahwa posisi saudara Surya Perdana adalah mitra kerja bukan subkontrak,” jelas Agus kepada wartawan, Jumat (25/3/2022) pagi.

Agus menegaskan bahwa mereka berdua melakukan kerja sama mengerjakan pembangunan Puskesmas Jambu senilai Rp 3,06 miliar. Mereka dari awal sampai akhir tanpa ada kontrak kerja atau perjanjian apapun tetapi dengan dasar saling percaya.

“Namun dalam pelaksanaan ada kendala sehingga tidak selesai tepat waktu. Nah, persoalan muncul berawal dari posisi pekerjaan tidak dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak yaitu tanggal 28 Desember 2021,” jelas dia.

Baca Juga: Belum Dibayar Kontraktor, Pemborong Copoti Genting Puskesmas Jambu

Lantas dilakukan pemeriksaan lapangan bersama Dinas Kesehatan dan tim teknis. Hasilnya, dinas memutuskan jika pembangunan sudah mencapai progres sebesar 79,26 persen.

“Karena keterlambatan itu, seharusnya masih dimungkinkan untuk diberi kesempatan penyelesaian maksimal 50 hari kalender dengan tetap diperlakukan denda. Akan tetapi dari Dinas Kesehatan dan tim teknis tidak melakukan hal tersebut,” urai dia.

Rekanan diberi dua opsi, pertama pekerjaan berhenti 79,26 persen kemudian diputus kontrak dan rekanan masuk daftar hitam. Kedua, pekerjaan dilanjutkan sampai 100 persen dengan risiko tidak dibayar sisa pekerjaan tetapi tidak dimasukan daftar hitam.

“Atas dasar opsi tersebut kami berdua sepakat dan memilih opsi melanjutan pekerjaan sampai 100 persen tanpa dibayar. Ini kesepakatan saya dengan saudara Surya karena nama baik perusahaan hal yang sangat penting,” papar Agus.

Namun mendadak, Agus menyebut jika partnernya berbalik arah. Malah memposisikan diri sebagai subkontraktor. Bahkan mengambil sebagian genting yang ada di lokasi pekerjaan.

“Padahal dia tahu bahwa Dinas Kesehatan hanya membayar 79,26 persen dan uang tersebut pun masuk ke rekening bersama kami berdua. Atas pertimbangan menjaga nama baik PT Artadinata Azzahra Sejahtera karena apapun yang terjadi resiko, selaku pemilik perusahaan mau tidak mau saya akhirnya terpaksa menyetujui untuk menanggung beban penyelesaian pekerjaan tersebut sendiri yang mestinya ditanggung berdua,” urau Agus Yunianto.

Akhirnya kedua pihak sudah melakukan kesepakatan penyelesaian dan material genting yang diambil sudah dikirim balik ke puskesmas Jambu untuk dipasang kembali. Agus menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak dibayar sebesar Rp 638.791.087,00. Ia memilih untuk hidup tenang tanpa berpolemik.

“Dan saya tegaskan pekerjaan Puskesmas Jambu ini telah di audit oleh BPK pada awal
bulan pebruari dengan hasil tanpa ada kelebihan bayar. Saya berharap Gedung baru Puskesmas Jambu bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (sas/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya