26 C
Semarang
Minggu, 3 Desember 2023

Enam Lawyer LPAI Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jateng memberikan bantuan hukum kepada kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Semarang. Mereka mendampingi anak berusia 13 tahun yang menjadi korban dua pelaku.

Mereka menurunkan enam advokat yakni Samsul Ridwan SH, Raditya Sri Krisnha SH, Anjas Widiyanto SH, David Susilo SH, Heru Tri Yanto SH, dan Achmad Teguh Wahyudin SH.

Ketua LPAI Jateng Samsul Ridwan menuturkan, kasus ini bermula dari share photo melalui media sosial secara berantai dan tidak senonoh terhadap korban yang berusia 13 tahun oleh teman sendiri. Hal itu berakhir sangat buruk kepada diri korban.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 sebuah sekolah swasta di wilayah Pringapus tersebut kemudian mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku yang berusia 17 tahun dan 39 tahun. Mereka mengancam akan menyebarkan foto setengah badan korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.

Akhirnya korban karena ketakutan bersedia menemui pelaku dan kemudian korban oleh pelaku dibawa ke sebuah rumah kos-kosan.  Korban lalu diminumi obat dan kemudian terjadi aksi kejahatan seksual kepada korban oleh pelaku. Kejadian ini berlangsung selama tiga kali (tiga hari) dengan modus yang sama, yaitu diancam, diminumi obat dan dilakukan kejahatan seksual.

Kasus kejahatan seksual anak ini telah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran menyidangkan salah satu pelaku yang masih umur 17 tahun. sementara terduga pelaku yang berumur 39 tahun masih kabur.

“Kami berharap Polres Semarang untuk segera menemukan terduga pelaku yang berusia 39 tahun yang saat ini kabur sebagai DPO,” tandas Samsul.

Selain itu, mereka mendorong kepada Pemkab Semarang untuk membantu korban dan keluarga korban baik pendampingan psikologis, medis, perlindungan dan ekonomi. (sas/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya