27 C
Semarang
Jumat, 8 Desember 2023

208 Kades di Kabupaten Semarang Siap Pro-Aktif Cegah Korupsi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Sebanyak 208 kepala desa (kades) komitmen mengelola dana pembangunan desa sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga siap melindungi warga yang mau melaporkan pelanggaran integritas proses pembangunan desa.

“Kami akan berperan pro aktif dalam upaya pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme,” kata Kades Boto, Kecamatan Bancak, Sjaichul Hadi saat membacakan naskah pakta integritas di hadapan Bupati Semarang Ngesti Nugraha Kamis (6/1).

Ngesti Nugraha mengingatkan para kades untuk menggunakan seluruh anggaran sesuai peraturan yang berlaku. Khusus untuk dana desa dari Pemerintah Pusat, Ngesti meminta kades untuk mempedomani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022.

Di antaranya penggunaan untuk bantuan langsung tunai desa minimal 40 persen dari total dana desa. Selain itu, delapan persen untuk penanganan Covid-19, ketahanan pangan 20 persen dan 32 persen untuk pelaksanaan kegiatan prioritas lainnya.

“Tak kalah pentingnya adalah percepatan pencatatan dan sertifikasi aset desa,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mindarto menjelaskan, pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) tahun 2021 menduduki peringkat ke tiga terbaik se-Jawa Tengah. Sedangkan di tingkat nasional menduduki peringkat ke lima terbaik. Pada tahun 2022, jumlah dana desa yang diterima mencapai Rp190.973.161.000.

“Total dana desa tahun 2022 naik Rp 2,6 miliar dibanding tahun lalu,” pungkasnya. (ria/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya