30 C
Semarang
Kamis, 7 Desember 2023

Uang Diminta, Wajib Belanja di Toko Tertentu

Penyaluran BPNT di Temanggung Bermasalah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Temanggung bermasalah. Warga yang terdaftar sebagai penerima BPNT merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyalurannya.

Gejolak muncul lantaran warga yang berstatus sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung diwajibkan atau diarahkannya berbelanja di sebuah toko smebako.

Salah seorang penerima BPNT, Sri Haryani, warga RT 03 RW 04 Kelurahan Jampiroso mengaku, bantuan tersebut diambilnya melalui Kantor Pos setempat senilai Rp 600.000. Tak berselang lama, datang seorang laki-laki yang mengarahkannya pindah ke sebuah meja. Ia diminta menyerahkan uang Rp 400.000 dan sisanya Rp 200.000 tetap dipegang Haryani.

Petugas tersebut mengatakan, uang senilai Rp 400.000 itu harus diambil di sebuah kios sembako di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung dalam bentuk paket barang kebutuhan pokok tertentu. Sedangkan Rp 200.000 sisanya dapat dibelanjakan sendiri oleh masing-masing KPM.

“Pas ngambil bantuan di Kantor Pos, saya memang dikasih Rp 600.000. Tapi yang Rp 400.000 diminta oleh salah seorang pria, gak tahu siapa, untuk diserahkan ke meja sebelah yang dijaga oleh salah seorang pegawai kelurahan. Intinya suruh nukar uang itu dengan bahan kebutuhan dan diambil menggunakan kuitansi di sebuah kios di Pasar Kliwon. Pokoknya manut saja,” akunya Jumat (4/3).

Kekecewaan kembali dirasakan lantaran barang yang diterima dianggap tidak sesuai dengan harga umum di pasaran. Belum lagi, ia tidak bisa membelanjakan bahan pangan sesuai kebutuhannya sendiri. “Memang tidak dipaksa, tapi diarahkan beli ke kios itu. Harganya agak mahal dibanding harga normal. Kami nerima barang dalam dua tahap,” jelasnya.

Pada tahap pertama, paket senilai Rp 325.000 berisi 25 kg beras senilai Rp 275.000 dan 2 kg telur senilai Rp 50.000. Hari kedua dapat paket berisi 1,5 kg buah senilai Rp 30.000, 1 kg ayam senilai Rp 30.000, dan 8 ons kentang senilai Rp 12.000. “Pokoknya di nota ya itu. Tapi menurut saya, telurnya lebih mahal dari pasaran. Saya sudah cek karena sebelumnya belanja harganya hanya Rp 21.000 per kilogram, di nota Rp 25.000 per kilogram,” bebernya.

Waryatun, warga lain juga mengaku, sesaat usai menerima BPNT, langsung diarahkan untuk menyerahkan uang senilai Rp 400.000 dan ditukar dengan paket bahan pokok di kios yang sama. “Seneng dibantu, terima kasih pada pemerintah. Tapi paket yang saya terima tidak sesuai kebutuhan. Inginnya sih dibelanjakan sendiri,” imbuhnya.

Ivan Haryanto, warga penerima bantuan lain mengaku belum pernah ada sosialisasi khusus terkait perubahan mekanisme pencairan bantuan BPNT terbaru tersebut. “Cuma ada undangan untuk ambil uang bantuan di Kantor Pos. Tapi gak tahu mekanisme yang sekarang,” katanya.

Hal yang lebih memprihantinkan dialami Harjo Kamdi. Ia yang sudah hidup sebatang kara di rumahnya mengaku dengan sistem pembagian BPNT yang diberlakukan oleh Kelurahan Jampiroso itu, ia kurang memperoleh manfaat sebagaimana misi pemerintah membantu kesulitan warganya. “Paket yang saya terima tidak sesuai dengan apa kebutuhan saya. Memang saya sudah tua dan hidup sendiri, mau makan ayam saja harus dimasakkan orang lain dulu. Inginnya ya diterima uang saja, nanti saya belanja sendiri,” harapnya.

Sementara itu pihak kelurahan saat diklarifikasi mengaku hanya menjalankan perintah dan arahan dari salah seorang petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSK) dari kecamatan. Suryani, petugas kelurahan yang menangani pembagian BPNT ini mengungkapkan bahwa mekanisme pembagian uang Rp 400.000 menjadi paket barang yang diambil di sebuah kios dan Rp 200.000 dalam bentuk tunai itu seperti arahan petugas dari pendamping TKSK Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.

“Kami hanya diminta mengarahkan warga agar membagi uang bantuan tersebut dalam bentuk paket bahan kebutuhan yang dapat diambil di sebuah kios yang tak lain adalah e-warung dan uang tunai untuk masing-masing warga penerima BPNT periode awal tahun 2022 ini. Kami tidak berani bertindak sendiri. Saya hanya bekerja untuk membantu warga tidak lebih,” katanya saat disambangi di kantor Kelurhan Jampiroso kemarin.

Ia menyebut, untuk pembagian BPNT periode Januari sampai Maret 2022 ini terdapat 112 KK yang berhak menjadi KPM di Kelurahan Jampiroso. Namun demikian, ia mengakui bahwa proses sosialisasi sepenuhnya terhambat oleh masalah terbatasnya waktu. “Pemberitahuan yang kami terima sangat mendadak. Jadi, belum sempat membagikan salinannya ke seluruh penerima. Termasuk proses sosialisasi lebih lanjut. Hanya saya share ke grup WA saja,” terangnya.

Di lain pihak, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung mengungkapkan bahwa mekanisme pencairan BPNT periode Januari hingga Maret 2022 melalui PT Pos Indonesia. Total terdapat 81.504 KK yang berhak menerima bantuan tunai senilai Rp 600.00 per KK dengan asumsi Rp 200.000 per bulan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Adi Nugroho menyebutkan, mekanisme BPNT tahun 2022 ini tergolong baru atau berbeda dari mekanisme penyaluran di tahun sebelumnya. Berdasar surat edaran dari Kementerian Sosial RI, masing-masing KPM menerima Rp 600.000 dalam bentuk tunai bukan barang kebutuhan pokok. Uang tersebut wajib dibelanjakan kebutuhan dalam bentuk sumber karbohidrat, protein nabati, protein nabati, vitamin dan mineral. Tetapi bukan dalam bentuk produk olahan.

“Kalau tahun sebelumnya kan KPM dapat barang senilai bantuan yang disalurkan lewat e-warung. Kalau BPNT yang ini tidak. Saya garis bawahi tidak. Karena harus dibelanjakan oleh warga sesuai kebutuhan dengan bukti nota pembelian,” jelasnya.

Pihaknya juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada oknum atau pihak-pihak tertentu yang coba memanfaatkan celah bantuan sosial tersebut. Apabila terbukti di lapangan ada pihak yang memaksa, mengancam, mengondisikan, dan mengarahkan penerima untuk berbelanja ke pedagang sembako tertentu, maka dinas terkait tidak segan-segan mengambil tindakan lantaran hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan yang ada.

“Bebas, mau (beli) di e-warung, di toko kelontong, atau di toko tradisional. Asal ada laporan nota. Tetapi kalau misal ada warga yang merasa nyaman dengan pelayanan salah satu e-warung yang tahun lalu menjadi mitra boleh saja. Sekali lagi, asal tidak ada pengondisian atau arahan dari manapun, bebas. Kalau ada laporkan kami. Akan ada mekanisme lain sebagai bentuk ketegasan kita,” tegasnya. (nan/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya