RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Baru sempat sekali mengedarkan uang palsu cetakannya, tiga orang komplotan pengedar uang palsu harus mendekam di dalam jeruji besi. Ketiga tersangka berinisial RA, 35; SR, 33; dan FA, 33 merupakan warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan transaksi membeli HP di malam hari dan di tempat yang gelap. “Sehingga korban ini tidak tahu jika uang yang diterimanya itu adalah uang palsu,” ucapnya.
Setelah menyadari hal tersebut korban segera melapor ke polisi. “Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata tersangkanya adalah RA dan SR. Keduanyapun segera kami tangkap beserta barang bukti uang palsu sebanyak Rp 23.550.000 yang belum diedarkan,” bebernya.
Dari pengakuan kedua tersangka, polisi bisa menangkap FA yang membuat uang palsu di rumahnya. Barang bukti lain yang disita adalah kertas bahan baku uang palsu, cutter, penggaris, sepeda motor dengan nopol AA 4992 B, tas pinggang, kertas merah muda jenis linen, dan mesin printer.
Awalnya para tersangka ini membuat uang palsu senilai Rp 1.250.000. RA dan SR menggunakannya untuk membeli telepon selular seharga Rp 1.300.000 di Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Untuk melengkapinya, mereka menaruh 1 lembar uang asli senilai Rp 50.000. Telepon selular tersebut selanjutnya dijual kembali seharga Rp 900.000.
Setelah berhasil melancarkan aksinya para tersangka kembali mencetak uang palsu sejumlah Rp 23.550.000. Namun belum sempat diedarkan mereka sudah tertangkap terlebih dahulu. “Sebetulnya untuk dari fisik uangnya sendiri sangat beda jauh dari uang asli. Tapi karena modus transaksinya di kegelapan itulah sehingga tidak kelihatan,” jelasnya. (tbh/ton/bas)