27 C
Semarang
Jumat, 8 Desember 2023

Pemkot Semarang Gratiskan Biaya Pemakaman di 14 TPU, Ini Daftarnya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang membebaskan biaya pemakaman di 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemkot Semarang sampai Juni 2022 mendatang. Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan dengan memasang pengumuman di depan ke-14 TPU sejak Senin (17/1) lalu.

Menurut data yang ada, TPU yang digratiskan oleh pemkot adalah Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (Bergota II), Tawangngaglik, Jatisari, Ngadirgo, dan TPU Kedungmundu I/China. Juga TPU Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan TPU Banjardowo.

“Sesuai arahan dari Pak Wali Kota Hendrar Prihadi, warga dari lahir sampai meninggal harus gratis. Kita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik pemkot gratis tanpa biaya,” kata Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali, kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (19/1).

Ali menjelaskan, penggratisan biaya pemakaman ini mulai dari penggalian dan perapian makam. Sementara untuk patok atau batu nisan merupakan tanggungan dari ahli waris. Penggratisan biaya pemakaman ini sendiri sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali pada momen-momen tertentu. Misalnya HUT Kota Semarang dan lainnya.

“Kita kemarin memasang pengumuman di TPU milik pemkot. Untuk yang swasta tidak bisa kita sentuh. Seperti TPU yang dikelola warga, kalau ada harganya monggo, tapi yang milik pemkot kita tegaskan gratis,” tandasnya.

Disperkim, kata dia, sedang menyusun regulasi yang ada. Meskipun peraturan daerah (perda) yang lama masih berlaku sampai sekarang, namun untuk momentum tertentu pemkot akan menggratiskan biaya pemakaman, termasuk pada momentum HUT Korpri saat ini.

“Untuk regulasi sedang kita susun agar bisa diubah, dan makam milik pemkot ini gratis serta ada payung hukumnya,” jelasnya.

Ali tidak memungkiri masih banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman di Kota Semarang ini. Total ada 500 makam yang ada, namun menurut Ali, yang resmi dikelola oleh pemkot atau lahannya menggunakan lahan Pemkot Semarang hanya ada 14 TPU.

“Adanya beberapa keluhan kemarin, ternyata bukan TPU milik kita, tapi yang dikelola masyarakat. Misalnya terjadi di TPU pemkot, kita siapkan sanksi tegas bagi mereka yang meminta biaya gali kubur,” tegasnya.

Selain biaya penggalian, biaya retribusi makam juga digratiskan oleh Disperkim. Bahkan sejak 2019 lalu, Ali mengaku sudah menghentikan sistem pesan makam. Tujuannya, agar masyarakat miskin juga memiliki kesempatan untuk dimakamkan di TPU milik pemkot.

“Sudah kita hentikan pesan tempat ini. Jika tidak, lahannya bisa habis. Misalnya di makam Kembangarum dulu banyak yang pesan. Tapi kan lahannya mulai sedikit, kasihan yang lainnya,” katanya.

Menurut Ali, dari 14 TPU yang dimiliki pemkot, ada tiga TPU, yakni Bergota, Sompok dan Trunojoyo okupansinya penuh, dan hanya bisa melayani pemakaman dengan sistem tumpang sesuai persetujuan ahli waris.

“Bergota kita hanya punya 3 ribu meter persegi yang milik pemkot. Kita masih berkoordinasi dengan BPN, untuk mengetahui tanah di sana itu milik siapa dan masih kita perjuangkan,” bebernya.

Sementara khusus di TPU Trunojoyo, Ali mengaku telah melakukan pembebasan lahan di dua petak bidang pada tahun lalu. Tahun ini, pihaknya menganggarkan sekitar Rp 3 miliar untuk menambah anggaran pembebasan lahan sekitar seluas setengah hektare, sehingga TPU tersebut ke depan bisa digunakan lagi.

“Kemarin yang dua bidang selesai. Tahun ini, kita anggarkan satu bidang untuk dibebaskan. Prosesnya sekarang masih dibuat DED. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini, dan bisa digunakan lagi,” harapnya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya