RADARSEMARANG.COM, Semarang – Komisi A DPRD Kota Semarang tidak mempersoalan luas lahan pengganti eks Kelurahan Sekayu. Diketahui, lahan pengganti berada di Jalan MT Haryono. Luasnya 205 meter persegi. Sementara lahan eks Kelurahan Sekayu 250 meter persegi.
“Meski luasnya tidak sama dengan tempat lama, namun hitungan dari tim appraisal nilai di tempat baru lebih mahal, karena ada di pinggir jalan,” kata Ketua Komisi A Fajar Rinawan saat meninjau lahan hasil tukar guling kemarin.
Ia menjelaskan, Komisi A tetap akan melakukan pembahasan dan kajian. Dari hasil kunjungan, akan menjadi acuan dalam memutuskan rekomendasi. “Lahan yang baru bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Lokasinya strategis,” ujarnya.
Nantinya keputusan tetap akan diserahkan ke Pemkot Semarang. Dalam kesempatan tersebut Komisi A juga mengunjungi kantor kelurahan baru yang letaknya tak jauh dai Balai Kota Semarang.
“Kantor kelurahan yang baru sangat representatif. Sehingga menunjang pelayanan publik, lokasinya juga berada di tengah pemukiman warga,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Sutanto menambahkan, tanah dan bangunan kantor Kelurahan Sekayu yang baru merupakan hibah murni dari Paragon City Semarang. “Aset ini sudah masuk dalam aset pemkot, merupakan hibah murni serta sudah terdaftar,” jelasnya. (den/zal/bas)