RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kebutuhan lahan makam di Kota Semarang tinggi. Namun luas makam yang ada relatif tetap. Padahal perumahan baru berdiri di mana-mana. Banyak pengembang perumahan masih enggan menyediakan fasilitas umum (fasum) berupa lahan makam. Akibatnya, sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) kini mengalami overload. Misalnya, TPU Bergota, TPU Trunojoyo dan TPU Sompok.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Ali mengatakan, seharusnya setiap developer perumahan diwajibkan untuk memberikan fasum berupa makam. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2015 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebuah perumahan.
“Di dalam perda dijelaskan setiap pengembang wajib 2 persen dari keseluruhan lahan disediakan untuk lahan makam khusus warga perumahan tersebut,” ujar Ali kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (19/5/2020).
Namun yang terjadi di lapangan, setiap kali pengembang perumahan melakukan pembangunan kerap mengesampingkan keberadaan makam. Apalagi ketika lahan perumahan tersebut berada di permukiman sebuah kelurahan.
“Mereka beranggapan jika makam warga perumahan bisa gabung dengan TPU warga lokal, tentunya banyak warga lokal yang menolak,” katanya.
Karena itu, ia meminta supaya setiap pengembang perumahan di Kota Semarang memperhatikan hal tersebut. Selain meminimalkan adanya konflik sosial, pemberian PSU yang lengkap oleh pengembang juga akan membuat daya beli perumahan menjadi baik.
Dikatakan Ali, baru-baru ini pihaknya menerima informasi jika salah satu asosiasi properti di Kota Semarang tengah membuka lahan khusus makam bagi warga perumahan. Lahan tersebut seluas 9,5 hektare di wilayah Kecamatan Gunungpati. “Asosiasi tersebut mengumpulkan para pengembang dan patungan membuka lahan khusus makam warga di perumahan yang mereka kembangkan,” ujarnya.
Saat ini, sudah 7 hektare dari lahan tersebut yang diserahkan ke Pemkot Semarang. Ali berharap, hal tersebut bisa menjadi pemicu para developer perumahan di Kota Semarang untuk ikut tergerak. Menurutnya, persoalan makam di Kota Semarang saat ini sudah krusial.
Pemkot Semarang sendiri setidaknya saat ini sudah mengelola lebih dari 15 titik lahan makam. Meski sudah ada makam umum milik warga, namun itupun belum bisa mengurangi kebutuhan lahan makam. Apalagi, perkembangan dunia properti di Kota Semarang saat ini sangat pesat. Sehingga hal tersebut juga harus dibarengi dengan fasilitas penunjangnya, salah satunya keberadaan lahan makam.
“Masih ada pengembang yang bandel, dari awal harus sudah diberi masukan supaya dari pihak pengembang swasta mau tahu. Karena makam sangat berguna ke depannya,” katanya.
Dikatakannya, tiga TPU besar yakni Bergota, Trunojoyo dan TPU Sompok yang dikelola Pemkot Semarang saat ini sudah overload.TPU Bergota misalnya, dengan luas total 30 hektare tetapi hanya 2 hektare yang dikelola Pemkot Semarang. Sisanya dikelola oleh warga sebagai bisnis. Adapun TPU Trunojoyo memiliki luas 2,5 hektare dan TPU Sompok 1,5 hektare. Tiga TPU itu, rata-rata per bulan ada 50-60 warga yang dimakamkan di sana. (ewb/aro/bas)