RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pembangunan Puskesmas Bugangan Kecamatan Semarang Timur yang meleset dari target dan tidak selesai kini berujung ke masalah hukum. Beberapa pejabat Dinas Kesehatan sudah diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam membenarkan jika ia sudah menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut. Bahkan dirinya juga sudah dilakukan klarifikasi atas dugaan korupsi tersebut.
“Tidak selesainya pekerjaan lantaran ada revisi dokumen yang dilakukan layanan pengadaan,” ujar Hakam saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3/2020). Karena hal tersebutlah, waktu pekerjaan menjadi mepet dan tidak selesai sesuai target.
Ia juga beralasan jika faktor cuaca yaitu hujan juga menjadi pemicu tidak selesaianya pekerjaan pembangunan Puskesmas Bugangan tersebut. Dari perencanaan sebelumnya memang tidak ada masalah dalam prosesnya. Namun di dalam perjalanan waktu dokumen dimasukkan ke ULP ada 3 kali revisi. Hal itu yang mengakibatkan proses pembangunan menjadi sedikit terganggu. “Sehingga kita pun akhirnya mengubah desain awal dengan melakukan pengurangan spek dan DED,” ujarnya.
Proyek Puskesmas Bugangan ini senilai Rp 3,7 miliar. Dari anggaran tersebut dan waktu yang diberikan, pihak pelaksana proyek hanya mampu menyelesaikan kurang dari 80 persen.
Pantauan RADARSEMARANG.COM di lapangan, kondisi bangunan tersebut kini mangkrak. Seluruh bangunan ditutup pagar berbahan galvalum dan baja ringan. Posisi bangunan setengah jadi dan terbengkalai. Atap dari baja ringan juga ada beberapa yang sudah runtuh.
Paving di halaman depan juga masih belum terpasang seluruhnya. Beberapa sisi pilar bangunan dua lantai tersebut sudah dicat dengan warna merah.
Informasi yang diperoleh koran ini, adapun surat dari pihak kepolisian bernomor Sp.Lidik/154/II/2020/Reskrim, Tanggal 13 Februari 2020 dilayangkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang. Di dalam surat tersebut diterangkan bahwa saat ini unit tiga Tipidkor Satreskrim Polrestabes Semarang telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pembangunan gedung baru Puskesmas Bugangan diduga tidak sesuai dengan spek dan pagu anggaran Rp 3,7 miliar pada anggaran 2019. Kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang CV Mitra Muda Perkasa, yang diduga melanggar pasal 2 dan atau 3 Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Lilik Farida menjelaskan hasil klarifikasi kepada pihak kepolisian atas dugaan korupsi tersebut. Saat ini polisi menunggu hasil audit dari Inspektorat. “Apakah ada kelebihan pembayaran atau tidak sesuai pekerjaan yang telah dikerjakan,” ujar Lilik.
Meski tahap pertama tidak selesai, lanjutnya, Dinas Kesehatan akan kembali menganggarkan alokasi dana senilai Rp 1,3 miliar untuk penyelesaian gedung tersebut. “Dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2020. Pekerjaan di antaranya pemasangan lantai, interior, pemasangan atap dan pagar,” tuturnya. (ewb/ton/bas)