30 C
Semarang
Kamis, 7 Desember 2023

Sindikat Penipuan Mata Uang Asing Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Polres Salatiga berhasil membekuk komplotan penipuan dengan modus penukaran uang asing. Mereka mengiming- imingi korban dengan keuntungan saat menukar uang asing. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta.

Pelaku Irwan Sukma alias Rozaq, 48, warga Tapos, Bogor; Supriaji alias Sunarto, 61, warga Depok; Syafrizal alias Huda, 56, warga Tangerang; dan Aldila Apriliana Nurita alias Reva, 40, warga Magelang. Sementara korban adalah seorang guru, Revlusi Panzimatni, warga Kelurahan Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir, Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menyaru sebagai negara asing yang hendak menukarkan mata uang dollar, Selasa (6/9). Saat itu korban usai membuat rekening baru di Bank BRI. Ia kemudian pulang jalan kaki ke arah ramayana sesampainya di depan Kost Wahid Jalan Diponegoro, tepatnya sebelum rumdin Walikota.

“Korban bertemu dengan Rozaq, yang mengaku dari Brunei. Kemudian diminta tolong untuk membantu menukarkan uang dollar Singapura,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho.

Tak lama kemudian, Reva ikut nimbrung dan membantu orang asing menukar uang. Lantas aksi berlanjut dengan datangnya Sunarto yang mengaku sebagai pegawai BRI. Ia yang mengendarai mobil lantas mengajak ketiganya ke Roncalli, kantor unitnya.

“Sampai disana Reva turun dan kembali dengan menyebut sudah mengambil uang Rp 90 juta,” ujarnya.

Rozaq mengaku masih kurang dan meminta bantuan korban. Karena tergiur kata manis para pelaku, korban menurut saat diantar ke rumah untuk mengambil buku tabungan. Kemudian mereka ke BRI Cabang Salatiga dan korban mengambil uang Rp 11 juta. Dilanjutkan ke BNI dan korban kembali mengambil uang Rp 12 juta. “Uang itu diserahkan ke Rozaq dan ditukar yang 6000 dolar,” tambahnya.

Korban sempat minta diantar ke ATM untuk mengecek apakah uang pengganti sudah masuk. Namun Rozaq minta agar diantar membeli makanan dulu. Sampai disana, Reva dan korban turun mobil guna membeli makanan. Tidak berapa lama, Reva balik ke mobil dengan dalih mau bertanya makanan apa yang diperlukan. Ternyata itu siasat untuk kabur. Korban tersadar sudah menjadi korban penipuan dan melapor kejadian ini Polres.

“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP,” tambahnya. (sas/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya