RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Sidang kasus arisan online di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga memasuki agenda putusan. Terdakwa Resa Agata dan Benny divonis pidana penjara selama 9 bulan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengailan Negeri Salatiga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 9 bulan.
Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM serta simcard, dikembalikan kepada kedua terdakwa. Kemudian uang senilai Rp71,3 juta, Majelis Hakim memuntuskan dikembalikan kepada korban yang melaporkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana mengatakan, pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa masing – masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Lebih jauh dijelaskan, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jateng atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online. “Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat,” ujarnya.
Arisan ini cukup cepat populer di Salatiga. Ratusan orang tergiur dan ikut arisan tersebut. Sampai akhirnya, uang mereka terhenti dan tidak bisa diambil.
M Sofyan SH, kuasa hukum korban arisan online lainnya mengaku mengikuti prosesnya. Hanya saja setelah selesai di Salatiga, terdakwa akan mengikuti proses hukum di polda. “Nanti kita lihat perkembangannya,” jelas Sofyan. (sas/bas)