RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pemilik Bakso Balungan Pak Granat berkirim surat ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terkait pemasangan tapping box (alat perekam data transaksi) untuk pembayaran pajak. Mereka keberatan dengan sistem pembayaran pajak yang dianggap merugikan.
Pemilik warung makan Bakso Balungan Pak Granat, Arif Budi Sulistiyono menuturkan pihaknya tidak keberatan untuk membayar pajak. Kalaupun dengan sistem tapping box, pembayaran pajaknya yakni 10 persen dari penjualan bersih. Bukan 10 persen per item makanan di warung, seperti yang dijelaskan oleh BPKAD.
“Terus terang keberatan outlet kami dipasang tapping box. Tapi kalau memang mau dimintain untuk pajak 10 persen tidak masalah. Tapi hasil bersih dari penjualan. Karena kebijakan dari KPK, maka saya minta kebijaksanaan dari KPK,” ujar Arif di Jalan Raya Magelang-Jogjakarta, Dusun Kadipiro, Desa Mungkid, Senin (22/2).
Kata Arif, Warung Makan Bakso Pak Granat akan tutup selama satu bulan, sembari ia menunggu balasan dan kepastian dari KPK melalui BPKAD. (man/lis)