30 C
Semarang
Kamis, 7 Desember 2023

2.000 Orang Menikah di Bawah Tangan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Wakil Wali Kota Magelang Kiai Mansyur meminta masyarakat mengurus akta kependudukan. Pasalnya akta merupakan bukti tulis atau dokumen legal atas suatu peristiwa penting yang dialami oleh individu. Bermanfaat untuk kejelasan status hukum, kewarganegaraan, dan lainnya.

Mansyur menyebut akta-akta yang dimaksud adalah akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian. “Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup, atau sudah meninggal. Begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya,” terang Mansyur dalam sosialisasi di Adipura Kencana, Kamis (30/9).

Menurutnya, ada 2.000 orang Kota Magelang belum memiliki akta pernikahan. Karena masih banyak yang menikah di bawah tangan. Hanya menikah secara agama. Alias nikah siri.

“Padahal akta pernikahan sangat penting untuk anak-anak mereka, supaya bisa mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Trustiariningsih menjelaskan, sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan administrasi kependudukan yang dinamis.

Pihaknya mengundang KUA se-Kota Magelang, jajaran OPD, camat, lurah, pimpinan fasilitas kesehatan (faskes). Juga pimpinan gereja dan kelenteng, ketua RW dan undangan lainnya. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang. (put/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya