RADARSEMARANG.COM, Magelang – Jeruji besi tak membuat jera HS alias Endro. Pria 37 tahun ini ditangkap polisi dalam kasus narkoba setelah lima tahun lalu terciduk dalam kasus yang sama.
Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan karena kedapatan membawa sabu Selasa (27/10/2020) lalu. Sekitar tahun 2015, tersangka juga diamankan Polres Wonosono karena kasus narkoba.
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram. Tersangka diamankan unit Reskrim di Jalan Kampung Malangan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan.
“Tersangka diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan tersangka menyimpan satu bungkus plastik flip kecil sabu-sabu yang dimasukan dalam gulungan plastik yang dilakban warna hitam dengan berat 1,15 gram,” jelasnya kepada awak media di aula Polres Magelang Kota Kamis (26/11/2020).
Kapolres menambahkan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat dan maksimal 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka HS mengatakan mengonsumsi sabu dalam kurun waktu tiga tahun. Sabu-sabu dipesan pada seseorang dengan harga per paket berisi satu gram Rp 1.100.000.
Proses transaksi melalui transfer antarrekening, kemudian penjual menentukan tempat untuk mengambil sabu tersebut. “Saya diminta mengambil sabu di pinggir jalan, setelah transfer uang sampai kepada penjual,” jelasnya. (cr1/lis)