27 C
Semarang
Kamis, 30 November 2023

Pungli Sekolah, Kepsek dan Komite Sekolah Dikumpulkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal mengumpulkan kepala sekolah dan komite sekolah. Langkah itu sebagai upaya cepat menyikapi dugaan pungli di lingkungan sekolah.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, sejumlah kepala sekolah dan komite dipanggil Disdikbud terkait dugaan pungli. Pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Seperti sosialisasi dan arahan.

“Ada yang sudah dipanggil dinas pendidikan, tapi prosesnya belum selesai. Nantinya ada evaluasi menyeluruh, minimal kita mengingatkan dulu jangan sampai hal ini terulang,” katanya.

Pemkab juga bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal. Menurutnya, menarik sumbangan diperbolehkan. Tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan. “Yang pasti dugaan pungli yang kemarin, kita masih belum bisa menyampaikan kebenarannya atau tidak,” tambahnya.

Disdikbud Kendal juga menggelar sosialisasi dan arahan pendidikan anti korupsi dan pendanaan pendidikan melalui partisipasi masyarakat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Senin (21/11).

Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, pihaknya berharap mendapat pengarahan dari Bupati Kendal dan Kajari Kendal. “Jadi sosialisasi ini untuk mendapat insert baru lagi, terkait pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat apakah sudah sesuai atau belum,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erny Veronica Maramba mengatakan, sumbangan tidak ada unsur paksaan, tidak ada jangka waktu tertentu, dan nominal tertentu. Sedangkan pungutan, harus melihat apakah kebutuhan itu harus dibebankan kepada orang tua siswa.

Pihaknya mengimbau, apabila akan menarik sumbangan atau pungutan harus bersifat sebenarnya dan dalam keadaan tertentu.  “Sebaiknya kalau sumbangan kalau bisa dalam bentuk barang atau apa yang diperlukan,” akunya. (dev/fth)

Reporter:
Devi Khofifatur Rizqi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya