27 C
Semarang
Jumat, 8 Desember 2023

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tambahsari Ditahan Polres Kendal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal — Diduga  korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa (Kades) Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Jiman ditahan. Dari hasil audit oleh Inspektorat Kendal, negara mengalami kerugian sebesar Rp 148 juta.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan Jumat (8/10/2021) malam. Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Kendal melakukan penyidikan secara intensif.

“Ya benar, kami telah melakukan penahan terhadap Kades Tambahsari, inisial J. Atas dugaan korupsi DD tahun 2018,” kata Kasatreskrim Daniel.

Hasil penyidikan telah diperoleh barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen, diperoleh adanya penyimpangan pada penggunaan DD tahun 2018 yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. “Sementara ini kerugian negara sebesar Rp 148 juta,” paparnya.

Kades Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Dikataka Kasat Reskrim Daniel, jika anggaran DD yang bersumber dari Dana Dipa untuk pembangunan gedung serbaguna untuk BUMDes. Anggaran sebesar Rp 493 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima inspektorat, ada kerugian negara yang timbul sebesar Rp 148 juta. Kades Jiman akan dijerat dengan Pasal Berlapis.

Yakni Primair Pasal 2 ayat 1 dan Subsider pasal 3 dan lebih subsider Pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Ancaman pidana 20 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara,” imbuhnya. (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya