RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas Sugiyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 350 pemohon sertifikat tanah. Yakni untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri.
Melalui putusan bernomor 79/Pid Sus-TPK/2019 Pengadilan Tipikor Semarang pada 26 Februari 2020, Kades Sidomukti tersebut kini bisa menghirup udara bebas. Senin (16/3/2020), Sugiyanto menggelar syukuran di rumahnya.
Syukuran ini sekaligus untuk pamitan kepada seluruh perangkat dan seluruh masyarakat Desa Sidomukti, karena masa jabatannya sebagai Kades telah berakhir. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pelaksanaan PTSL 2017 yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Dengan putusan bebas tersebut, menurutnya, pelaksanaan PTSL tahun 2017 sudah dilakukan sesuai prosedur. Sebab ia bersama perangkat desa selalu berkoordinasi dan meminta arahan arahan dari Kantor ATR/BPN Kendal. “Kami tidak melakukan kecurangan dan kesalahan maupun kelalaian dalam bentuk apapun,” katanya.
Putusan Pengadilan Tipikor dinyatakan jika ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sertifikat program PTSL seperti dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal tersebut adalah ujian terberat sebagai kepala desa. Dengan putusan bebas tidak bersyarat tersebut, Sugiyanto meminta hak untuk dipulihkan nama baiknya. Ia pun meminta tolong kepada yang hadir agar bisa menyampaikan berita baik ini kepada masyarakat, bahwa dirinya tidak bersalah.
Selain memvonis bebas Sugiyanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terdiri dari Casmaya (Ketua), Sastra Rasa dan Handrianus Indriyanta (anggota), juga membebaskan dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Markumiti dan Paryono. (bud/ton/bas)