27 C
Semarang
Sabtu, 9 Desember 2023

Bajing Loncat Dibekuk, 15 Kali Jarah Mobil

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL—Bajing Loncat atau preman penjarah mobil boks jalur pantura Kendal berhasil ditangkap jajaran Polres Kendal. Dari pelaku, polisi berhasil menyita puluhan TV LED dan belasan audio.

Preman bajing loncat yang telah merugikan banyak sopir truk boks adalah Andang Nofiandi alias Gepeng, 27. Warga Tegalsari, Kandeman, Batang itu berhasil dibekuk saat akan mencuri mobil truk boks yang parkir di tepi Jalan Pantura Weleri.

Dalam aksinya, Andang tidak sendiri. Ia ditemani tiga rekannya mencari kendaraan. Satu rekannya adalah M Suratno alias Nono yang telah ditangkap lebih dulu. Sedangkan dua lainnya Bange dan Jonggol masih dalam pengejaran kepolisian.

“Sasaran mereka adalah truk boks yang tengah parkir di tepi jalan maupun SPBU di sepanjang jalan pantura Kendal-Batang. Modusnya memanfaatkan sopir dan kernet yang lengah karena kelelahan atau tengah beristirahat,” kata Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita, kemarin (26/8).

Kelompok ini, lanjut Hamka, beraksi pada malam sampai dini hari. Mereka menggunakan satu mobil tipe mini bus atau mobil keluarga untuk mengangkut barang hasil curian. “Mereka membagi tugas, ada yang spesialis mencongkel, mengawasi, dan mengangkut barang curian ke mobil dan bertugas sebagai sopir,” tuturnya.

Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita mengatakan dari pengakuan tersangka, telah melakukan aksi penjarahan lebih dari 15 kali di lokasi berbeda. Yakni 10 kali di Batang, empat kali di Kendal dan satu di Demak.

“Aksi terakhir di Kabupaten Kendal yakni membobol mobil boks muatan alat elektronik. Yakni mencuri 21 TV LED flat 29 inchi dan 12 DVD player. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” tandasnya.

Hamka menambahkan aksi itu memanfaatkan kelengahan para sopir truk yang tengah tidur. Saat itu, truk tidak ada pengawasan sehingga leluasa memindahkan muatan truk ke dalam mobil lain. “Saya mengimbau agar para sopir truk jika ingin beristirahat, jangan di bahu jalan pantura dan di tempat sepi. Karena komplotan pencuri ini sangat cerdas,” tuturnya

Sementara itu, Andang Nofiandi mengatakan dalam melancarkan aksinya kelompoknya menggunakan mobil rental sebagai kendaraaan pengangkut barang curian. Selanjutnya barang tersebut dijual kembali untuk kehidupan sehari-hari.

“Saya menjadi sopir untuk mengangkut barang-barang dari truk boks yang dicuri. Uangnya saya pakai kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha menambahkan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidananya penjara maksimal lima tahun, denda maksimal Rp 60 juta,” katanya. (bud/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya