27 C
Semarang
Jumat, 8 Desember 2023

Kejari Kembalikan Uang Korupsi ke Kas Bojong Minggir

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Bojong Minggir, Budi Lenggono sudah tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, mengembalikan barang bukti uang tunai Rp 293.700.000 kepada Pemerintah Desa Bojong Minggir. Rencananya uang itu akan kembali dibelanjakan lahan untuk aset desa (bengkok).

Kasus korupsi ini menyeret Budi Lenggono, karena saat itu ia menyelewengkan dana ganti-rugi atas lahan aset desa yang terdampak pembangunan Exit Tol Bojong. Totalnya Rp 2,1 miliar lebih.

Dana itu memang sudah terdakwa belanjakan lahan pengganti. Namun tidak semuanya. Sebagian ia gunakan untuk kepentingan di luar itu atau masuk kantong pribadinya. Kasus ini juga menyeret Eko Suharso yang saat itu ditunjuk Budi Lenggono untuk menjadi sekretaris panitia pengadaan lahan pengganti.

“Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Budi Lenggono, dan satu tahun sembilan bulan untuk Eko Suharso,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, kemarin.

Barang bukti kasus ini senilai Rp 293.700.000, itu akhirnya diserahkan ke Pemdes Bojong Minggir.

Kades Bojong Minggir Asep Riyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan uang itu akan digunakan untuk apa. Sebab ia perlu menyelenggarakan musyawarah desa terlebih dahulu.

“Tetapi sudah muncul wacana untuk dibelanjakan lahan lagi. Tadinya bengkok, ya, biar jadi bengkok lagi. Alasannya begitu,” jelasnya. (nra/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya