RADARSEMARANG.COM, Demak – Sebanyak 84 kepala desa (kades) dari eks kawedanan Demak Kota mendapatkan penyuluhan terkait pencegahan korupsi dana desa (DD). Yaitu, dari wilayah Kecamatan Demak Kota, Bonang, Wonosalam, Dempet dan Kecamatan Kebonagung.
Camat Demak Kota, HM Syahri mengatakan, penyuluhan hukum tersebut dinilai penting untuk memberikan pengetahuan bagi kades agar tetap mentaati aturan yang berlaku. Utamanya dalam penggunaan DD.
“Jadi, inti dari giat penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman dalam pemakaian DD. Jangan sampai para kades menyalahgunakan DD. Sebab, itu bertentangan dengan hukum,”katanya.
Acara penyuluhan untuk kades ini mendatangkan sejumlah narasumber penting. Yaitu, Bupati Demak dr Eistianah, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak dan dari Tipikor Satreskrim Polres Demak.
“Kita tidak ingin kades terjebak dalam pusaran kasus korupsi. Sebab, sudah ada beberapa kades yang tersandung hukum karena menyalahgunakan DD. Karena itu, gunakan DD sebaik mungkin,”ujarnya.
Kepala Dinpermades P2KB Pemkab Demak, Taufik Rifai menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan yang telah menginisiasi adanya penyuluhan cegah korupsi bagi para kades tersebut.
“Saya kira ini awal yang baik agar para kades memahami tupoksinya dan tetap berpedoman pada aturan, khususnya dalam penggunaan DD,”katanya. Giat penyuluhan ini dihadiri Asisten 1 Setda, AN Wahyudi, Satf Ahli Bidang Politik Hukum Pemerintahan Daryanto, Kabag Hukum Kendarsih Iriani dan pejabat lainnya. (hib/bas)