RADARSEMARANG.COM, Demak – Jajaran Satreskrim Polres Demak akhirnya berhasil membongkar jejaring atau sindikat pemalsuan uang (upal) pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 618 juta. Ini setelah petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur RDW, 3, yang jasadnya ditemukan di semak semak di tepi jalan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur beberapa waktu lalu.
Setidaknya, ada 7 tersangka yang ditangkap terkait dengan peredaran upal ini. Yaitu, Nasirun, 33, dan Mohamad Saerofi alias Doyok, 30, warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang. Kemudian, Muhamad Khoirul Anwar 24, Muhamad Rifqi Rosadi, 24, warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Wono Khoirun, 35, warga Desa Sendangdawuhan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Slamet Timbul, 24, dan Moh Sowijoyo, 24, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gongangwetan, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Dari nama nama tersangka upal tersebut, empat orang pelaku diantaranya adalah pelaku pembunuhan balita RDW. Yakni, Nasirun, Saerofi alias Doyok, Khoirul Anwar dan Rifqi Rosadi. “Empat tersangka itu juga menjadi pelaku pembuatan dan peredaran upal di Demak dan daerah sekitar. Diantaranya adalah Saerofi alias Doyok inilah yang menyayat balita hingga meninggal. Sedangkan, otak produksi upal adalah Nasirun,”ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasatreskrim AKP Agil Sampurna saat gelar perkara di Mapolres Demak.
Kapolres mengatakan, aksi pembunuhan terhadap RDW yang diawali penganiayaan terhadap Farid Efendi (ayah RDW), warga Samarinda, Kaltim, tersebut bermula dari kekhawatiran atau kecurigaan para pelaku atas gelagat Farid yang hendak melaporkan terkait kegiatan pemalsuan uang tersebut.
“Jadi, para tersangka khawatir, bahwa produksi uang palsu ini akan ketahuan jika dilaporkan ke polisi oleh Farid (korban penganiayaan tersangka) dan istrinya, Titin Istamani, 30. Karena itu, para tersangka berupaya menutupi perbuatannya dalam membuat uang palsu itu dengan cara berupaya membunuh keluarga Farid. Yang pada akhirnya RDW atau anak Farid yang justru terbunuh dan dibuang disemak semak,”ujar kapolres.
Dari pembongkaran kasus upal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Dari Kelompok Nasirun, polisi menemukan BB yang ada dirumah kontrakan tersangka. Yakni, di wilayah Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota. Berupa 1 layar computer, 1 CPU, keyboard, mouse, 2 laptop merk asus dan HP serta cas laptop. BB lainnya berupa 1 kaca, 3 lem kertas, 3 printer merk Epson, 5 bendel kertas duslak, 8 tinta printer merk diamond, 2 lem fox, 1 kardus kecil gliter, 1 mesin pres laminating merk origin, 5 penggaris, 1 pisau kater, 5 kertas duslak panjang dan 1 kardus potongan kertas sisa.
BB lainnya berhasil disita dari Kelompok Wono Khoirun. Yaitu, yang ada dirumah kontrakan tersangka di Kabupaten Kendal. Berupa, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 bendel kertas duslak, 1 mesin pres laminating, 3 penggaris pendek, 1 pisau kater, 50 lembar bukti kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang Rp 50 ribuan dan 8 lembar rupiah palsu.
“Nah, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mereka menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi upal pecahan Rp 50 ribuan dengan saling membagi tugas dan peran masing masing,”katanya.
Nasirun misalnya, bertugas melakukan pengeditan dan pengiklanan atau pemasaran melalui online atau aplikasi facebook (FB). Kemudian, Saerofi alias Doyok bertugas ngeprint. Khoirul Anwar bertugas finishing (pengeleman, pelubangan kertas upal untuk pasang pita, pengepresan dan pemotongan). Rifqi Rosadi melakukan pengiriman lewat paket pos (J&T).
“Mereka (para tersangka) ini bekerjasama saling membantu,”katanya. Adapun, proses pembuatan upal dilakukan dengan cara menggunakan kompter, laptop, printer, kertas erzat, cuter, alas kaca, dan amplop warna cokelat hingga menyerupai rupiah asli. Setelah jadi, uang dijualbelikan melalui media sosial (medsos) dengan sistem penjualan 1 banding 3 (1:3) bila rupiah sudah difinishing dan 1 banding 5 (1:5) jika rupiah palsu belum difinishing dalam bentuk lembaran kertas bergambarkan uang.
“Misalnya, uang asli Rp 1 juta, maka akan mendapat upal senilai Rp 3 juta. Atau uang asli Rp 1 juta akan mendapat upal senilai Rp 5 juta ,”ujar kapolres Budi.
Kapolres mengungkapkan, pengejaran terhadap pelaku pembunuhan terhadap balita RDW telah mampu membuka aksi jahat para tersangka. “Ternyata mereka para pembuat upal dan terkait langsung dengan pembunuhan balita RDW,”katanya. Awal pengejaran pelaku, petugas mendapati BB berupa lembara upal yang belum difinishing sebanyak 50 lembar kertas dan 8 lembar upal yang sudah difinishing tetapi kondisinya rusak.
“Pengungkapan kasus upal ini bermula dari pengejaran pelaku di kontrakan yang ada di Kendal milik kakak kandung Nasirun, yaitu saudara Wono Khoirun sebagai pelanggan atau reseller dari Nasirun dalam membeli upal tersebut,”kata kapolres.
Wono Khoirun dalam kasus ini berperan membeli upal dalam bentuk belum finishing lalu melakukan pemasaran lewat medsos. Sedangkan, Slamet Timbul dan Moh Sowijoyo melakukan finishing lalu mengirim ke paket pos untuk pemesan.
“Sejauh ini, tersangka Wono Khoirun sudah mengambil upal dengan total Rp 80 juta diambil dari COD ke kontrakan kelompok Nasirun di Demak,”kata dia. Wono Nasirun sendiri ditangkap juga berkat pengembangan dari kasus penangkapan pelaku pembunuhan balita RDW. Terkait kasus upal ini, para tersangka dijerat pasal 36 ayat 1,2,3 jo pasal 26 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (hib/bas)