RADARSEMARANG.COM, Batang – Kontraktor rehab lima sekolah dasar (SD) di Kabupaten Batang, tidak bertanggung jawab. Meninggalkan proyek yang tak rampung. Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akhirnya memutus sepihak kontraktor dari Cimahi, Jawa Barat, itu.
Kondisi tersebut membuat Kepala Disdikbud Kabupaten Batang Achmad Taufiq habis kesabaran. CV Amelia Rahman dianggap tidak kooperatif dalam penentuan opname hasil rehabilitasi sekolah. Karenanya, Disdikbud akan melakukan pemutusan sepihak hasil opname.
“Jadi, diundang tidak datang, di-WA (whatsapp) tidak membalas, dan ditelepon tidak diangkat. Karenanya, Pak Yulianto selaku pengguna anggaran akan memutus sepihak bersama dengan tim teknis dan konsultan. Cara Jawanya, wes ilang kesabaranku dengan CV Amelia Rahman,” tegas Taufiq.
Menurutnya, keputusan sepihak itu sudah sesuai aturan. Mereka juga sudah melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Selanjutnya, hasil opname terhadap progres rehabilitasi dipastikan tidak ada kenaikan. Namun, malah dimungkinkan ada penurunan persentase progres. Pengerjaan yang bisa merusak struktur bangunan lain tidak dihitung. Seperti pembongkaran atap, namun tidak berhasil melakukan pemasangan
Hingga saat ini, Disdikbud belum bisa menyebutkan persentase pengerjaan proyek rehabilitasi lima sekolah tersebut. Selain itu, pihaknya juga keberatan melakukan pembayaran untuk pengerjaan SDN Wonosegoro 2. Sekalipun ada kegiatan yang dikerjakan. Karena dari segi aspek manfaatnya tidak ada sama sekali. Bahkan mengancam kerusakan bangunan.
“Secara perhitungan, seharusnya mereka yang membayar. Karena kerugian, baik materiel dan imateriel. Imaterielnya bisa lihat sendiri, anak-anak pembelajarannya harus diungsikan,” tandasnya. (yan/zal)