RADARSEMARANG.COM, Batang – Sejumlah warga datangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Selasa (2/2/2021). Mereka memprotes alat tapping box pajak yang akan dipasang di warung-warung makan. Alat tersebut dianggap akan menurunkan jumlah konsumen.
Pembeli dikhawatirkan akan beralih ke warung lain yang tidak terpasang alat itu. Sebab pemberlakuan pajak akan menaikkan harga makanan yang dijajakan.
Sembilan warga ini menginginkan penarikan tapping box yang telah terpasang. Semisal pemasangan kembali dilakukan, harus dilakukan secara merata ke semua warung. Jangan hanya sebagian sehingga menimbulkan kecemburuan. “Saya keberatan. Kami jualan juga ngontrak. Harus bayar sewanya, masa harus bayar narikin pajak seperti itu. Kasihan kan ya orang yang mau beli. Sepuluh persen bagi pembeli itu kan sangat berarti sekali,” ujar salah satu pedagang Sri Lestari Selasa (2/2/2021).
Penjual bakso di Jalan Ahmad Yani Batang itu juga menyayangkan langkah pemerintah. Pemasangan alat pajak di masa pandemi akan menimbulkan persoalan ekonomi baru. Pandemi telah membuat omset usahanya turun drastis. “Kalau mau dipasang itu (sebaiknya) habis pandemi. Ini kan masa pandemi, cari kerjaan susah, cari pembeli susah,” ucapnya.
Agus Simbah, warga Kecamatan Batang juga menyuarakan hal serupa. Ia merasa keberatan jika harus membayar pajak saat membeli bakso dan jajanan lain di warung. Menurutnya alat itu tepatnya dipasang di rumah makan ataupun restoran. “Kalau pajak itu diterapkan di restoran saya sepakat. Tapi kalau makan di warung, bakso, soto dikenakan pajak 10 persen saya menolak,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menutut adanya sosialisasi masif terhadap masyarakat. Masyarakat harus diberitahu bahwa makanan yang dibelinya dikenakan pajak. Hal itu agar jelas, kenapa harga produk yang dijajakan menjadi lebih tinggi.
Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Bambang Supriyanto menjelaskan, masyarakat masih kurang paham terkait mekanisme pemungutan pajak. Alat tapping box itu esensinya sebagai perekam potensi pajak. Merekam omset sebagai dasar perhitungan pajak. Tidak semua warung dikenakan pajak. Hanya warung beromset minimal Rp 5 juta sebulan yang akan dikenakan pajak.
Alat tersebut membantu memonitor potensi pendapatan para pemilik warung. “Alat tapping box tidak perlu digunakan bila para pengusaha mau menghitung omzet dan pajaknya sendiri. Hampir semua self assessment tidak melakukan penghitungan secara mandiri. Karenanya, alat tersebut menjadi penting untuk mengetahui potensi pembayar pajak,” terangnya.
Saat ini jumlah tapping box hanya 45 unit, dibagikan sejak 2019. Tahun itu dibagikan 15 tapping box, selanjutnya di 2020 ada penambahan 30 unit. Sementara untuk tahun ini akan dibagikan 50 tapping box. Jumlah tersebut dianggap kurang mencukupi, hingga memicu kecemburuan. Perkiraan kebutuhan alat tapping box di Batang sejumlah 200 unit. (yan/ton)