27 C
Semarang
Jumat, 8 Desember 2023

Hari Pertama, Sembilan Parpol Daftar Pemilu ke KPU

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak sembilan partai politik (parpol) mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 mendatang pada hari pertama pendaftaran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berkas enam parpol dinyatakan lengkap dan sisanya diminta melengkapi. Pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022, Selasa (2/8).

“Ini hari kedua belum ada pendaftar baru masuk, padahal kami imbau segera daftar di awal supaya ada waktu kalau perlu melengkapi berkas,” ujar Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro kepada RADARSEMARANG.COM.

Terhitung mulai pemilu kali ini, pendaftaran hanya menginput kelengkapan berkas di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mulai dari data kepengurusan, kantor, domisili, hingga anggota.

Sehingga parpol pendaftar tak lagi perlu menyertakan data dukung dalam bentuk fisik ke KPU kabupaten atau provinsi. Ia sangat mengapresiasi aturan baru yang dinilai lebih efisien.

Pasalnya selama ini pihaknya tak punya banyak tempat untuk menampung berkas-berkas pendaftar tersebut. Selain itu pengecekan berkas secara manual dinilai menguras waktu dan tenaga. “Jadi sekarang bisa dibilang paperless dan meringankan pekerjaan kami,” imbuhnya.

Untuk dapat mendaftarkan diri, parpol harus memiliki paling tidak seribu anggota di setiap kabupaten atau kota yang tersebar di 34 provinsi. Atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap daerah.

Usai pendaftaran ditutup, Paulus akan memproses verifikasi administrasi bagi seluruh parpol yang telah melengkapi berkas pendaftaran. Kemudian hasil verifikasi administrasi akan diumumkan KPU pada 14 September 2022.

Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual bagi parpol yang lolos administrasi. Pada 14 Desember 2022 KPU akan mengumumkan hasil penetapan parpol dan monor urut parpol untuk pemilu 2024 mendatang.

Lebih lanjut, disebutkan saat ini terdapat 46 parpol yang telah bergabung di Sipol. Terdiri atas 39 parpol nasional dan 7 parpol lokal asal Aceh. Namun belum seluruhnya mendaftarkan diri karena masih proses pelengkapan data.

“Sebagai info, di Kemenkumham itu ada 75 parpol terdaftar di sana, tapi belum tentu itu semua akan mendaftar di Sipol, bisa kurang atau bisa lebih,” jelasnya. (taf/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya