32 C
Semarang
Selasa, 26 September 2023

Ngebut di Jalan Tol Bakal Didenda, Berikut Titik Speedcam di Tol Jateng

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hati-hati saat melaju di jalan tol. Tahan jiwa pembalap Anda. Jangan ngebut melebihi batas kecepatan. Sebab, kalau apes, bisa terekam kamera speedcam dan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK kendaraan.

Ini seperti yang dialami Kristianto Wijaya. Warga Rejosari, Semarang Timur ini mendapat ‘surat cinta’ dari Ditlantas Polda Jateng. Isinya, ia terkena tilang karena melaju di jalan tol melebihi batas kecepatan. Ia terekam speedcam saat melintas di jalan tol Ungaran-Solo, Senin (11/4) pagi.

“Saya mau ke Jogja sekitar pukul 07.30. Itu kan pas nyalip kendaraan dari sisi kanan. Ya lebih dari 100 km, itu saya 105 km perjam,” ungkap Kristianto kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (12/4).

Saat itu, Kristianto mengemudikan mobil BMW warna hitam bernopol H 1284 PF. Selain dia, di dalam kendaraan juga terdapat rekannya. Namun demikian, Kristanto tidak mengetahui secara persis titik lokasi saat melakukan pelanggaran.

“Kalau di KM berapa? Saya kurang tahu. Tahunya melanggar ya dapat surat cinta dari kepolisian hari ini (Selasa (12/4) pagi kemarin, Red),” katanya.

Menurutnya, surat konfirmasi pelanggaran dari kepolisian ini tidak diterima langsung. Melainkan diterima temannya atau sesuai alamat STNK pemilik kendaraan, yang masih dalam Kota Semarang.

“Pengiriman lewat pos, yang nerima teman saya. Sesuai alamat kendaraan, karena belum atas nama saya. Kemudian saya dikabari kalau dapat surat konfirmasi pelanggaran ini,” jelasnya.

Kristianto langsung mengonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang berada dalam lampiran surat konfirmasi pelanggaran. Setelah tersambung, ia diarahkan untuk melakukan penyelesaian pelanggaran.

“Saya diarahkan untuk melakukan pembayaran lewat online. Bayar denda langsung transfer ke BRI. Dendanya Rp 80 ribu,” katanya.

“Tahunya jumlah denda dari petugas yang saya WA di lampiran itu. Nanti kita masuk website, sudah ada data-datanya, foto pelanggaran dan sebagainya. Setelah membayar, ya sudah,” tambahnya.

Diakuinya, tidak ada penilangan SIM ataupun STNK lantaran sudah melakukan pembayaran denda pelanggaran. Informasi yang diperolehnya, manakala surat itu tidak direspon, atau tidak melakukan pembayaran, nantinya akan ditagih saat pengurusan surat berikutnya.

“Ditagihnya pas perpanjangan pajak. Kalau tidak dibayar ya bisa sampai diblokir. Informasinya seperti itu. Kan sebelumya sudah ada pemberitaan hal itu,” ujarnya.

Ia mengakui melaju  di jalan tol dengan kecepatan kurang dari 100 km perjam terasa pelan. Namun demikian, penerapan batasan kecapatan ini dinilai sangat baik. Tujuannya untuk keselamatan pengemudi mobil maupun orang lain.

“Dengan adanya kejadian ini, saya akan mengurangi kecepatan saat melaju di tol. Ya, sebaiknya mematuhi aturan saja dan mengutamakan keselamatan. Sebenarnya juga sudah dengar kabar kalau di jalan tol dipasang speedcam. Kebetulan kemarin pas mau nyalip saja. Itu banyak juga kendaraan-kendaraan lain yang melebihi kecepatan saya, nggak tahu apa kena tilang juga,” katanya

Terpisah, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nughoro mengakui telah melakukan pemasangan enam kamera speedcame di sejumlah ruas jalan tol di Jateng. Tujuannya untuk kepatuhan pengendara supaya tidak ngebut di jalan tol.

“Dalam rangka penegakan hukum penertiban over speed atau kecepatan yang memenuhi aturan. Karena kecepatan ini penyebab utama kecelakaan lalulintas. Oleh karena itu, koordinasi, kolaborasi, dan integrasi itu agar Polantas dan pengelola jalan tol ada konsep kebersamaan,” bebernya.

Agus sendiri belum bersedia membeberkan titik pemasangan speedcam tersebut. Pihaknya hanya menyebutkan, enam titik yang terpasang di  sepanjang wilayah Jateng, dua di antaranya dari Kakorlantas dan empat kamera dari Jasa Marga.

“Saya tidak nyebut di kilometer berapa ya? Tapi antara Batang Semarang, tol dalam Kota Semarang, tol Semarang Ungaran, dan tol Ungaran Solo sampai Ngawi. Ada enam kamera,” jelasnya.

Berdasarkan data yang beredar, enam speedcam itu terpasang di KM 369 B Tol Semarang-Batang, KM 429 B Tol Semarang-Solo, KM 431 A Tol Kota Semarang, KM 483 A Tol Semarang-Solo, KM 544 B Tol Solo-Ngawi dan KM 548 A Tol Solo-Ngawi.

Dia menambahkan, sejak aturan diberlakukan 1 April lalu, pihaknya sudah men-capture ribuan pelangar. Pihaknya juga telah mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar. “Sudah kita kirim surat cantik (divalidasi dan konfirmasi) untuk pelanggaran agar bisa ditindak lanjuti berkaitan dengan kewajiban membayar denda dan tilang,” bebernya.

Terkait aturan teknis, Agus menyebut sama halnya dengan cara kerja Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Presisi Polda Jateng. Yakni, pengendara yang overspeed atau melebihi batas kecepatan 100 km perjam.

“Jadi setelah ter-capture nanti, kami validasi dan verifikasi. Cocokan data kendaraan, cocok betul, sekian melintasi sini dan melanggar kecepatan di atas 100 km perjam, kita cetak buku komfirmasi, kirim ke alamat pelanggar. Di surat nanti ada barcode dan tata cara menyelesaikan pelanggarannya. Nanti bisa langsung membayar denda melalui BRI,” terangnya.

Agus menegaskan, sementara ini kesiapan anggota Polda Jateng dalam melaksanakan aturan ini belum ada kendala atau permasalahan. Alasannya, juga karena kolaborasi tol ini kan ada di Korlantas.

“Kalau mekanisme E-TLE di Polda Jateng sudah tidak ada persoalan, karena sudah ada standardisasi mekanisme yang sudah jalan, termasuk E-TLE yang sudah berjalan di polres-polres,” jelasnya.

Ditanya soal besaran denda bagi pelanggar, Agus menyampaikan dalam kegiatan penilangan ada tabel denda terendah dan tertinggi. Namun demikian, pihaknya belum bersedia memberikan keterangan terkait jumlah denda yang dimaksud. “Nanti akan kita rumuskan apakan nanti apa denda tertinggi atau nilai denda terendah. Karena tabel denda tilang itu disamping sesuai dengan wilayah, ada juga denda yang tercantum. Nanti akan kita rumuskan,” ujarnya.  (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya