27 C
Semarang
Jumat, 8 Desember 2023

Gugatan Praperadilan Admin Arisan Online Japo Ditolak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hakim tunggal Pesta Partogi Hasiholan Sitorus menolak gugatan praperadilan yang diajukan YPM alias DK99, admin arisan online Jatuh Tempo (Japo) yang viral beberapa waktu lalu. Gugatan itu ditujukan pada Kepala Kepolisian Resor Besar Semarang.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. “Putusannya menyatakan penetapan pemohon YPM sebagai tersangka, dan yang dilakukan termohon sah menurut hukum,” kata Humas PN Semarang Aris Bawono Langgeng, Rabu (10/5).

Dalam gugatannya di PN Semarang, YPM memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Menurutnya, penetapan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan itu tidak berdasar. Ia juga meminta termohon menghentikan penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara tersebut.

Sayangnya, gugatan prapid berdasarkan laporan yang dibuat oleh Hastuti Asril dan Wulan Sari Puspita di Polrestabes Semarang dan Polda Jateng tidak dikabulkan majelis.

Sebelumnya, YPM juga pernah menggugat perdata belasan anggota arisan online tersebut. Mereka digugat Rp 30,9 miliar. Namun, menurut emak-emak yang tergabung dalam arisan tersebut, YPM sebagai member dinilai menyebabkan kerugian mencapai Rp 13 miliar.

Sehingga ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya