RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Agus Hartono (AH). Ini imbas dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan AH sebagai tersangka.
“Terkait putusan tadi, kami menerbitkan sprindik baru dan kami melakukan penyidikan baru. Karena di dalam putusan itu yang dipermasalahkan adalah prosesnya. Bukan materi pokoknya,” ujar Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Rabu (21/12).
Sedangkan materi pokoknya belum pernah diperiksa. Ini karena yang dipermasalahkan pada putusan praperadilan adalah proses pelaksanaan penyidikan, maka pihaknya mengulang proses penyidikan sejak awal.
Ia menyampaikan, terhadap isi putusan dari gugatan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan. Namun putusan ini kurang memberikan apresiasi terhadap korban yakni masyarakat terkait dengan objek tanahnya yang belum dilunasi oleh Agus Hartono. “Seharusnya dari hati nurani hakim terbuka, korban ini hadir 12 orang menyaksikan sidang. Tapi ternyata putusannya beda,” tambahnya.
Ia menyebutkan, Agus Hartono tak saja dilakukan penyidikan perkara yang telah diajukan pada gugatan praperadilan lalu, namun sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi pada dua bank pemerintah lainnya. “Sehingga ada tiga perkara penyidikan,” imbuhnya.
Kajati Made menambahkan, atas laporan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oknum jaksa pada tersangka Agus Hartono, tim dari Jaksa Muda Bidang Pengawasan sudah turun tangan. Dari hasil klarifikasi dan konfrontir terhadap pelapor dan oknum, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah clear. “Dari terlapor tidak bisa membuktikan (adanya pemerasan) terkait oknum jaksa tersebut,” tegasnya.
Adapun atas penetapan sebagai tersangka kali kedua ini, Agus Hartono juga kembali melayangkan gugatan praperadilan. Permohonan praperadilan terbaru itu didaftarkan ke PN Semarang Selasa (13/12) lalu dan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.
Dalam pokok gugatannya, Agus Hartono meminta majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Kajati Jateng. Ia menilai proses penanganan perkara ini sama dengan sebelumnya. (ifa/ida)