30 C
Semarang
Kamis, 7 Desember 2023

Korban Kekerasan Jarang Mendapat Hak Restitusi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Pemberian hak restitusi alias hak ganti rugi bagi korban kekerasan hingga kini masih menjadi persoalan. Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Semarang, hanya ada tiga perkara yang mendapatkan hak restitusi berdasarkan putusan pengadilan.

“Baru tiga anak korban kekerasan seksual yang mendapat hak restitusi. Sebisa mungkin kami selalu mengajukan permohonan itu karena kan hak korban,” ujar Direktur LBH Apik, Raden Rara Ayu Hermawati dalam webinar Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Padahal, kata Ayu –sapaan akrabnya- hak itu sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Terlebih kini ditambah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), praktis semakin fokus pembahasannya secara detail.

Namun, implementasi ganti rugi berupa harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya dari pelaku kekerasan masih tak ter-cover.

Disebutkan Ayu, aparat penegak hukum dalam hal ini pun ada yang menolak permohonan hak restitusi. Contoh kasus penolakan itu di Pengadilan Negeri (PN) Demak. Hal itu sangat disayangkan.

“Setingkat majelis hakim saja tidak mengindahkan permohonan, padahal korban sudah menderita akibat ulah pelaku,” tuturnya.

Karena hal itulah, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar pemenuhan hak-hak korban tak terlewatkan. Lebih parah lagi, Ayu membeberkan, korban yang tidak memiliki pendamping hukum dalam menghadapi kasus kekerasan, tidak mengetahui adanya hak tersebut. Pasalnya, dari aparat sendiri pun tak memberikan informasi secara lengkap bahwa ada hak ganti rugi.

Untuk saat ini, LBH Apik mencatat ada 76 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya yakni 73 kasus. (ifa/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya