26 C
Semarang
Minggu, 3 Desember 2023

Kasus Arisan Online Semarang, Admin Japo Akhirnya Angkat Bicara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng, YPM alias DK99 mengungkap perkara arisan online yang tengah bersiteru di Pengadilan Negeri Semarang.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ws Dilapanga, dijelaskan bahwa kliennya memang admin arisan online Jatuh Tempo (Japo) tersebut. Ia membeberkan kronologi kejadian yang bermula pada Oktober 2021 hingga terjadinya gugatan di PN Semarang.

Dikatakannya, gugatan perdata yang dilayangkan YPM berdasar pada adanya member arisan yang tidak memenuhi kewajiban usai menang arisan. Padahal, telah ada kesepkatan dan komunikasi via WhatsApp.

“Japo akhirnya berhenti karena ada member yang tidak memenuhi kewajibannya yakni membayar angsuran, padahal mereka sudah menang arisan. Akhirnya berimbas pada beberapa member lain yang juga tak membayar angsuran karena arisan ini berhenti total sejak Maret 2022,” jelasnya.

Kala itu, sebagai admin YPM beritikad baik untuk menalangi kerugian dana sebesar Rp 2,8 miliar yang dibawa kabur oleh dua member yakni PK dan HY. Ia mengungkap, jika angsuran yang mesti dibayarkan oleh para member ternyata tidak dibayarkan. Atas kelakuan dua member tersebut, ia kemudian melaporkan ke Polda Jateng.

Selain itu, YPM saat ini juga menggugat secara Perdata para member JAPO di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg, dan saat ini sedang dalam proses persidangan. Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan dua member itu. Namun, diluar dugaannya ia justru dilaporkan oleh member lain di Polda Jateng dan DIY.

“YPM merasa tindakan-tindakan yang dilakukan member tersebut merugikan baik kehidupan dan bisnisnya bahkan sampi institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya. Disebutkan ada anggota keluarga yang meninggal karena tertekan dengan ancaman yang muncul dalam,” tuturnya.

Dalam perkara itu, tambahnya, ada 18 member yang digugat termasuk PK dan HY. Ia menyebut, sebenarnya member arisan ada 30 orang. Namun, 12 orang lainnya tak digugat karena tetap berpegang pada kesepakatan awal arisan. Mediasi sudah dilakukan dua kali dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum.

Ahmad menyebut, perbuatan para tergugat yang telah menikmati arisan dan atau telah mendapatkan arisan tidak lagi membayar kewajiban arisan adalah perbuatan Wanprestasi dan atau ingkar janji karena melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama secara lisan dengan asas saling percaya.

“Dalam pokok gugatan untuk yang tergugat urutan 3 sampai 18 digugat karena perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Untuk menguatkan gugatannya, berbagai bukti telah ia siapka, mulai dari bukti transaksi, hingga perhitungan dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA) berupa Laporan praktisi jasa prosedur yang disepakati bernomor : No. 01/KJAESH/AUP/XI/2022 dan No. 02/KJAESH/AUP/XI/2022.

“Kami menggugat dengan bukti kuat. Para Member-member ini juga sudah menerima keuntungan yang lumayan dan nilai Rp 13 M itu dilebih-lebihkan, sebenarnya tidak sampai sefantastis itu nilanya. Dan total perhitungan KJA yang dibawa lari PK dan HY Rp 7,5 M,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan emak-emak peserta arisan online menjalani mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka digugat perdata oleh YPM alias DK 99 yang terlibat dalam arisan online Jatuh Tempo. Padahal 18 orang ini merasa menjadi korban penipuan arisan online dengan nilai kerugian mencapai Rp 13 miliar. Namun, YPM justru membuat gugatan perdata.

Dalam pokok perkaranya, penggugat YPM meminta para tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil penggugat sebesar Rp 10,9 miliar. Ditambah membayar kerugian immateriil sebesar Rp 20 miliar. Sehingga total Rp 30,9 miliar. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya