26 C
Semarang
Minggu, 3 Desember 2023

Sembunyikan Sabu di Kereta Bayi, Sekali Transaksi Untung Rp 800 Ribu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ari alias AR, 28, diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Pengangguran warga Bangetayu, Kecamatan Genuk itu ditangkap karena terlibat peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 16,6 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kereta bayi di garasi rumahnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP R Sihombing kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (21/10/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Genuk, Jumat (9/10/2020). Petugas pun menindaklanjuti laporan itu. Hasil penyelidikan diperoleh ciri-ciri dan nama pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan Jumat sekitar pukul 14.00.

“Pelaku ditangkap di samping garasi rumahnya. Lalu kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya.

Selanjutnya AR digelandang ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan.

Sihombing menyebutkan, AR mengedarkan narkotika karena tidak memiliki pekerjaan.  “Dia pengangguran. Kurang lebih sudah tiga bulan. Dapat keuntungan Rp 800 ribu sekali transaksi,” bebernya.

Hasil pemeriksaan, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AN, warga Kota Semarang.

Apakah peredaran narkoba tersebut dikendalikan narapidana? Sihombing mengaku masih dalam penyelidikan.

“Masih kita dalami, apakah ada pelaku lainnya dalam jaringan ini? AR ini sebagai perantara, dapat dari AN, warga Semarang juga,” jelasnya.

Hingga kemarin, AR masih mendekam di ruang Satuan Tahti Polrestabes Semarang. AR akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (mha/aro/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya