MANYARAN – Sidang dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) Partai Golkar tahun 2010-2012 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Demak Budhi Achmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/10). Sidang kemarin dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Selama persidangan, terdakwa Budhi membacakan pembelaan pribadi yang ditulis dalam 6 lembar kertas. Budhi meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya. Ia menilai kasus yang menyeret dirinya murni bukan kesalahannya.
“Atas dasar semua keterangan saksi dan bukti, saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada saya,” kata Budhi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Alimin R Sudjono.