KAJEN-Selama tiga tahun buron, tersangka pemalsuan surat di Koperasi Simpan Pinjam Lohjinawe Capem Kedungwuni Kabupaten Pekalongan akhirnya ditangkap di rumahnya, Sabtu (11/4) sekira pukul 13.30. Adalah Risqon, 52, warga Desa Bugangan RT 03 RW 03 Kecamatan Kedungwuni, tersangka pemalsuan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digunakan untuk mengajukan pinjaman.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjani membenarkan penangkapan tersangka pemalsuan sesuai LP/B/274/VIII/2012/JTG/Res Pkl pada 09 Agustus 2012 itu. “Tersangka sudah kami amankan, Sabu kemarin,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (12/4) kemarin.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 26 Juni 2012 sekitar pukul 10.00, pelaku mendatangi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lohjinawe Capem Kedungwuni. Dia bermaksud mengajukan pinjaman senilai Rp 7 juta dengan jaminan BPKB Toyota Kijang super 16/KFS Nomor Polisi G 8610 FB. “Namun setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata BPKB yang dijaminkan itu palsu,” jelasnya.
Kasat Reskrim, AKP Berry menambahkan penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni terkait adanya semacam jaringan pembuat BPKB palsu. Di KSP Lohjinawe sendiri ditemukan 18 buah BPKB palsu. Atas kejadian tersebut pihak KSP Lohjinawe mengalami kerugian sebesar Rp 98,7 juta.
“Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari enam tersangka lain yang berperan sebagai pembuat BPKB palsu. Keenamnya sudah menjalani putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kajen,” ujarnya.
Berry menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, tersangka Risqon, masih dalam proses penyidikan unit II Sat Reskrim Polres Pekalongan. “Ancaman pasalnya 263 KUHP,” pungkasnya. (hil/ida)