RADARSEMARANG.COM, WONOSOBO – Tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu Wonosobo, Satpol PP, Polres dan KPU menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019, Kamis (26/4). Tim menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Wonosobo dan Selomerto.
“Sesuai dengan aturan Pilgub, baliho kampanye Pilgub diproduksi oleh KPU. Apabila partai atau tim mau menambah, harus didaftarkan di KPU,” kata Ketua Panwaskab Wonosobo Eko Fifin Haryanti.
Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Sumali Ibnu Chamid menambahkan, sebelumnya Panwaskab sudah melakukan pencegahan dengan cara memberikan penjelasan prosedur penambahan APK. Pihak pemasang sudah diberi surat teguran untuk menurunkan baliho yang melanggar aturan. Karena tidak digubris, maka APK tersebut diturunkan paksa. “Boleh menambah APK sendiri, namun tetap harus didaftarkan ke KPU provinsi,” katanya. (ali/ton)